- This event has passed.
Pelatihan Penyelia Halal berbasis SKKNI 2.6
September 8, 2025 - September 10, 2025

Tentang Program
Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai institusi resmi pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan proses sertifikasi ini. Kewajiban ini berlaku untuk berbagai produk barang dan jasa.
Salah satu persyaratan utama dalam mengajukan sertifikasi halal adalah adanya Penyelia Halal yang mampu merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi seluruh proses produk halal yang langsung diuji oleh LSP untuk mendapatkan sertifikasi profesi sebagai penyelia halal kompeten dari BNSP
Tujuan Program
Peserta memiliki kompetensi sebagai penyelia halal, memahami proses sertifikasi halal serta mampu menerapkan sistem jaminan produk halal sesuai dengan persyaratan SJPH & SKKNI
Peserta
- Penyelia Halal atau tim manajemen halal di perusahaan, akademisi, lembaga Pemerintah, komunitas halal
- Syarat Peserta : Muslim dan melengkapi persyaratan uji kompetensi penyelia halal
Kurikulum dan Silabus
- Regulasi tugas dan tanggung jawab penyelia halal (Oleh BPJPH)
- Konsep Halal Haram (Oleh Majelis Ulama Indonesia)
- Titik Kritis Kehalalan Bahan
- Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Penyusunan Dokumen Penerapan SJPH
- Penyiapan Dokumen Daftar Bahan & Dokumen Pendukung
- Pengawasan Bahan, Proses & Produk Halal
- Penanganan Produk Tidak Memenuhi Kriteria
- Proses Audit Internal Penerapan SJPH & Tindak Lanjutnya
- Pendaftaran, Persyaratan Dokumen & Proses Sertifikasi Halal
- Praktek Lembar Kerja dan praktek lapangan
- Persiapan uji kompetensi dan asessmen mandiri (pembekalan bagi yang akan mengajukan sertifikat kompetensi)